KPK menduga, pemeriksaan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations telah diintervensi oleh dua tersangka kasus suap ini.
Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin; dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di sidang perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yulmanizar mengatakan, saat itu pihaknya tidak diizinkan untuk memasuki ruang direksi dari perusahaan gula tersebut.
KPK siap melawan gugatan itu. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Hal ini seiring dengan langkah KPK yang telah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.